Rabu, 05 Februari 2014

BERHUTANG

Apakah Anda orang yang suka berhutang?

Andakah orangnya yang menggampangkan dalam berhutang?

Ataukah Anda ingin berhutang?

Berhutang merupakan perbuatan yang lazim dilakukan oleh manusia dalam pergaulannya dengan sesama mereka. Biasanya seseorang itu berhutang dikarenakan ada kebutuhan yang mendesak. Tetapi banyak juga orang yang berhutang karena hobi. Hobi berhutang ke sana kemari, dari si-A sampai si-Z dimohonkan untuk mendapatkan hutangnya.

Berhutang tampaknya mudah dilakukan seseorang, namun sulit dalam pembayarannya.

Tahukah Anda orang yang berhutang akan diminta pertanggunganjawabnya mengenai hutangnya sampai akhirat. Bahkan disebutkan dalam sebuah hadits, ada orang yang muflis (bangkrut) disebabkan hutangnya. Kelak seluruh amalnya akan diambil untuk membalas kezaliman atau membayar hutang yang dimilikinya kepada orang lain.

Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sempat tidak mau untuk menyolatkan seseorang yang meninggal, dikarenakan dalam diri orang tersebut ada sedikit hutang. Namun ketika ada sahabat yang mau membayar hutangnya, Rasulullah pun mau menyolatkan. Orang yang meninggal dan masih punya hutang serta belum dibayarkan ahlinya, maka menjadi beban dirinya di alam kubur. Juga orang yang mati syahid di jalan Allah pun tidak akan mudah begitu saja masuk surga karena kedudukannya di sisi Allah sebelum dibayarkan hutangnya. Apa jadinya dengan kita?

Apakah berhutang tidak boleh?

Berhutang adalah sesuatu yang boleh dilakukan, namun tidak dijadikan sebagai kebiasaan dan hobi. Manusia yang mulia saja Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saja pernah berhutang kepada seorang yahudi. Tetapi hutang beliau hanya untuk keperluan makan saja (primer). Sementara orang sekarang sebaliknya, hal-hal yang tidak diperlukan dijadikan objek untuk berhutang padahal keperluan primernya sudah terpenuhi. Wal 'iyaadzu billaah.

Waspadalah terhadap hutang! Boleh berhutang tetapi ingat wajib bagi kita membayarnya.

Ketika sang pemilik menagih hutang, bayarlah dengan cara yang bijak. Katakan dan mintalah tempo jika belum mampu membayarnya. Jangan sebaliknya, justeru yang berhutang lebih galak ketimbang si pemberi hutang, subhaanallaah.

Demikian juga bagi si pemberi hutang bijaklah dalam menagih, tagihlah dengan ucapan yang baik, berilah kelonggaran dalam pembayaran. Jika si penerima hutang tidak mampu membayarnya, bebaskanlah hutangnya. Karena seorang muslim yang memberikan kemudahan dalam urusan saudaranya sesama muslim, kelak Allah akan memudahkan urusannya di akhirat.

@yaumul khamis, 6 rabi'uts tsani 1435, pkl: 14. 50 wib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar