Kasus seperti ini penulis temukan dan terjadi di RA/TK yang penulis kelola sendiri sejak tahun 2005 s.d. 2012 (tercatat ada tiga kasus).
Sementara itu, di kesempatan dan tempat yang lain penulis menemukan satu kasus. Sang anak yang telah ditinggal mati oleh ibunya sedangkan ayah kandungnya masih dalam keadaan hidup namun ketika dibuatkan Akte Kelahirannya, justeru bukan atas nama ayah kandungnya yang tertulis di sana tapi nama kakeknya (bapak dari ibu kandungnya). subhanallah.
Permasalahannya ternyata sudah masuk ke ranah hukum, baik hukum Islam maupun positif negara.
Ketika seseorang telah resmi membuat pencatatan kelahiran di kantor Catatan Sipil, maka data yang akan tercatat di Akte Kelahiran sesuai dengan data pada saat awal pembuatan. Jadi kalau yang dilaporkan, umpama si A anak kandung si fulan dan fulanah, maka itulah nama-nama yang akan tertera di Akte Kelahiran. Walaupun kenyataannya tidak.
Bagaimana Islam memandang hal ini?
Untuk menjawab pertanyaan ini, coba perhatikan ayat-ayat al Qur'an beserta tafsirnya dan hadits yang mulia ini.
Firman Allah Ta'ala:
" Dan Dia tidak menjadikan anak-anak
angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah
perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia
menunjukkan jalan (yang benar). (QS. al Ahzab: 4)
Imam Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya ayat ini turun (untuk
menjelaskan) keadaan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu,
bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebelum diangkat sebagai Nabi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai anak,
sampai-sampai dia dipanggil “Zaid bin Muhammad” (Zaid putranya Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam), maka Allah Ta’ala ingin memutuskan pengangkatan anak ini
dan penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) dalam ayat ini, sebagaimana
juga firman-Nya di pertengahan surah al-Ahzaab,
“Muhammad
itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi
dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu” (QS al-Ahzaab: 40).
" Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu[1199]. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ". (QS. al Ahzab: 5)
Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) ini (berisi) perintah (Allah Ta’ala)
yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan di awal Islam, yaitu mengakui
sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak kandung, yaitu anak angkat. Maka
(dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan
penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), dan inilah
(sikap) adil dan tidak berat sebelah”.
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak seorangpun mengakui (membangsakan diri) kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedang ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, melainkan ia telah kufur." (HR. Bukhari dan Muslim)
" Barangsiapa mengaku (bernasab) kepada selain ayahnya sedang ia mengetahui, maka haram baginya surga (HR. Bukhari, lihat Fathul Bari, 8/45)
" Perempuan manapun yang menggolongkan (seorang anak) kepada suatu kaum, padahal dia bukan dari golongan mereka, maka Allah berlepas diri darinya dan tidak akan memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa dari laki-laki yang mengingkari anaknya padahal dia melihatnya (sebagai anaknya yang sah) maka Allah akan menutup diri daripadanya dan akan mempermalukannya di hadapan para pemimpin orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian".
(HR. Abu Daud, 2/695, lihat misykatul mashabih, 3316).
“Barangsiapa
yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi bukan kepada walinya, maka
baginya laknat Allah yang berkelanjutan” [H.R Abu Daud]
SEJARAH DAN HUKUM MENGADOPSI ANAK
Adopsi anak sudah
dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada risalah Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa
menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak
adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya
anak kandung dalam segala urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin
Syarahil Al-Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama
Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hingga tahun
ketiga atau keempat Hijriyah.
FATWA MUI TENTANG HUKUM MENGADOPSI ANAK
Melalui fatwanya MUI mengharapkan supaya adopsi dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang , seperti anak sendiri. Ini adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal shaleh.
STATUS ANAK ANGKAT DALAM ISLAM
1. Dilarang menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Panggillah
mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung)
mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui
bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama
dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah
padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan
adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS al-Ahzaab: 5).
Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) ini (berisi) perintah (Allah Ta’ala)
yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan di awal Islam, yaitu mengakui
sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak kandung, yaitu anak angkat. Maka
(dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan
penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), dan inilah
(sikap) adil dan tidak berat sebelah”.
2. Anak
angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, berbeda
dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak
kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal
dunia.
3. Anak
angkat bukanlah mahram,
sehingga wajib bagi orang tua angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk
memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak angkat tersebut, sebagaimana
ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda
dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
4. Diperbolehkannya
bagi bapak angkat untuk menikahi bekas istri anak angkatnya, berbeda dengan
kebiasaan di jaman Jahiliyah.
“Dan
(ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan
nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah
terus isterimu dan bertaqwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di
dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia,
sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini)
isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah
menyelesaikan keperluannya daripada isterinya (menceraikannya). Dan adalah
ketetapan Allah itu pasti terjadi” (QS al-Ahzaab: 37).
Catatan akhir:
Keturunan siapa seharusnya anak angkat? Anak angkat harus dinisbatkan kepada ayah kandungnya sendiri. Ya, ayah kandungnya sendiri. Bukan dengan ayah angkatnya. Walaupun ayah angkatnya telah merawat, mengasuh, membesarkannya sejak bayi, mendidik, bahkan sampai usia dewasa hingga si anak berumah tangga sekalipun. Ayah angkat tetaplah ayah angkat & dia adalah orang lain.
Bagi siapapun yang telah mengangkat seorang anak menjadi anak angkatnya, hindari dari membuatkan Akte Kelahiran dengan mencantumkan nama dirinya di akte tersebut yang menyatakan bahwa dirinya adalah ayah kandung dari anak yang diangkatnya.
Siapapun yang telah membuatkan akte kelahiran anak dan menisbatkan dirinya sebagai ayah kandungnya padahal bukan, maka bertaubatlah kepada Allah Ta'ala. Ganti nama ayah angkatnya dengan nama ayah kandungnya. Hindari murka Allah. Hindari kemarahan Allah. Karena ini termasuk dosa besar yang dianggap kecil oleh sebagian orang dan dianggap biasa melakukannya. Lihatlah perintah Allah dan ancaman Rasul-Nya sebagaimana tertera pada pembahasan di atas. Insya Allah usaha Anda dalam membantu saudara sesama muslim akan diberikan pahala yang besar di sisi Allah.
Siapapun yang telah membuatkan akte kelahiran anak dan menisbatkan dirinya sebagai ayah kandungnya padahal bukan, maka bertaubatlah kepada Allah Ta'ala. Ganti nama ayah angkatnya dengan nama ayah kandungnya. Hindari murka Allah. Hindari kemarahan Allah. Karena ini termasuk dosa besar yang dianggap kecil oleh sebagian orang dan dianggap biasa melakukannya. Lihatlah perintah Allah dan ancaman Rasul-Nya sebagaimana tertera pada pembahasan di atas. Insya Allah usaha Anda dalam membantu saudara sesama muslim akan diberikan pahala yang besar di sisi Allah.