Minggu, 30 Desember 2012

MENJUAL TEROMPET


Ketika Anda keluar rumah atau bepergian ke suatu tempat, maka sepanjang jalan atau di suatu jalan yang kita lalui, ada saja para penjual yang sedang menjajakan barang dagangannya. Pedagangnya-pun spesial. Tidak lain mereka adalah para pedagang musiman yang kerap terlihat di setiap penghujung akhir tahun. Tidak lain mereka  adalah para pedagang terompet dengan berbagai rupa dan bentuknya. Terkadang mereka sudah mulai berdagang sejak seminggu yang lalu.

Lalu bagaimana hukum menjual peralatan-peralatan untuk memeriahkan perayaan pergantian tahun baru tersebut? Para ulama berpendapat, ini merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Hal ini berdasar kepada ayat Al Qur'an.

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al Maidah: 2).

Ayat di atas sungguh sangat jelas redaksinya. Yakni pelarangan dalam bertolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. 

Dengan menjual terompet atau peralatan yang mendukung perayaan tahun baru tersebut, berarti para pedagang telah saling bahu- membahu dalam kemaksiatan kepada Allah.

Jadi, bagi para pedagang, hindarilah menjual peralatan-peralatan ini, karena hasil penjualannya-pun tidak halal untuk dimakan atau minimal subhat (sesuatu yang meragukan). Sementara sebagai seorang muslim haruslah menjauhi perkara subhat sejauh-jauhnya.

Jangan mencari rizki dengan cara memaksiati Allah, Sang Pemberi Rizki. Carilah pendapatan dari yang lain, yang tentunya jelas kehalalannya. Insya Allah rizki kita menjadi berkah.

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua.

______________

@Yaumul Itsnain, 17 Shafar 1434 H/ 31 Desember 2012 M. Pkl. 10. 40 WIB.

PERAYAAN TAHUN BARU


Beberapa jam lagi, pergantian tahun 2012 ke tahun 2013 akan segera berlangsung. Di sana-sini orang mempersiapakan diri dan keluarga menyambut tahun baru tersebut. Berbagai aksesoris dipersiapkan untuk itu, mulai dari terompet, balon gas, mercon (petasan) sampai kembang api. Namun ironisnya, yang terlibat di dalamnya sebagian besar adalah saudara-saudara kita kaum muslimin. Mulai dari pejabat sampai rakyat jelata. Sungguh sangat disayangkan dan hal seperti ini terjadi dari tahun ke tahun. Musibah.

Keterlibatan mereka di dalamnya memang kita yakini ini adalah kekurangpahaman mereka tentang hukum merayakan tahun baru. Yang perlu dipahami bahwa perayaan-perayaan seperti ini sama sekali sekali bukan berasal dari ajaran agama kita, Islam. Tetapi ini adalah kebiasaan orang-orang non-muslim.

Perayaan yang diperbolehkan dalam Islam hanya ada pada dua hari raya, Idul Fithri dan Idul Adha. Tidak pada yang lain. Juga tidak pada pergantian tahun baru Hijriyah, apalagi pergantian tahun Masehi. Sama sekali tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Karenanya kepada kaum muslimin yang terbiasa merayakan perayaan-perayaan seperti ini, kembalilah kepada ajaran Islam yang benar. Ikuti qudwah (contoh) kita dalam beragama yakni Rasulullah, tidak mengikuti kebiasaan orang yang di luar Islam, karena ini termasuk tasyabbuh (penyerupaan) perilaku  suatu kaum. Dan penyerupaan seperti ini haram hukumnya.

"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia sama seperti mereka." (HR. Ahmad).

Disamping tasyabbuh, perayaan-perayaan seperti ini juga akan melahirkan sifat boros dalam penggunaan harta. Pemborosan terjadi ketika membeli aksesoris atau apapun yang mendukung perayaan tersebut. Sementara boros adalah suatu hal yang dilarang agama dan termasuk perilaku syaitan yang perlu dijauhi. Dan ingat, harta yang kita keluarkan kelak akan ditanya oleh Allah di Hari Kiamat kelak. Manfaatkan harta di jalan Allah, tidak untuk pemborosan dan maksiat kepada-Nya.

______________________

@Yaumul Itsnain, 17 shafar 1434 H/31 Desember 2012 M. Pkl. 09.45 WIB.