Senin, 31 Desember 2012

UCAPAN NATAL


Beberapa hari menjelang peringatan Natal, muncul peringatan dari ketua umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengharamkan seorang muslim untuk mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani. Setelah itu muncul beberapa pernyataan dari menteri tentang kebolehan mengucapkan Natal, disusul oleh beberapa tokoh organisasi terbesar di Indonesia. Bahkan salah seorang tokoh tersebut mengatakan,"Saya jamin aqidah mereka tidak akan luntur setelah mengucapkan Natal."

Subhanallah, betapa yakinnya orang ini menjamin aqidah seseorang. Sesuatu yang begitu fundamental dalam agama. Sesuatu yang hanya Allah yang mengetahuinya.

Setelah itu muncul pula komentar-komentar dari orang-orang awam khususnya di dunia maya. Banyak sekali komentar yang intinya ketidaksetujuan mereka terhadap  pernyataan petinggi MUI tersebut. Bahkan ada salah satu komentar yang amat sombong, "Kenapa harus dilarang, inikan masalah pribadi. Saya akan mempertanggungjawabkan perkataan saya di hadapan Tuhan."

Subhanallah kita katakan. Sungguh berani dia mengungkapkan hal ini, tidakkah dia takut dengan azab Allah yang begitu pedih! 

Lepas dari itu semua, yang perlu dicermati dan diperhatikan adalah siapa yang mengungkapkan kebolehan ucapan Natal tersebut? 

Agama Islam ini adalah agama dalil. Berdasarkan qoolallaah wa qoolarrasuul (ucapan Allah dan Rasul) dan pemahaman para sahabat yang mulia. Bukan berdasarkan hawa nafsu dan akal semata.

Siapapun orangnya, apapun pangkat dan kedudukannya, kalau perkataannya menyelisihi Allah dan Rasul-Nya (Al Qur'an & As Sunnah), maka wajib untuk ditolak. 

Imam Malik pernah mengatakan:
"Perkataan seseorang bisa diambil dan bisa ditinggalkan kecuali ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (wajib diterima)."

Mengucapkan Selamat Natal dan hari Raya kepada orang kafir hukumnya haram berdasarkan ijma "ulama. hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Qayyim rahimahullah ta'ala:

"Mengucapkan selamat atas hari raya yang menjadi ciri khas orang kafir hukumnya haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seperti mengucapkan selamat atas hari raya mereka atau puasa mereka dengan mengatakan, Selamat Natal dan Tahun Baru masehi.....(Selamat Paskah, Selamat Waisak, Selamat nyepi, dsm)." kalaupun yang mengatakan tidak jatuh kepada kekafiran, tetap saja itu perbuatan haram yang setara dengan mengucapkan selamat kepada seseorang karena sujud kepada salib; bahkan ucapan selamat tadi lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai-Nya daripada mengucapkan selamat kepada yang minum khamer atau membunuh orang lain, atau berzina, dan semisalnya. Namun banyak kalangan yang tidak menghargai agamanya, terjerumus dalam perbuatan yang sangat 'menjijikan' tersebut tanpa disadari.... Sebab barangsiapa mengucapkan selamat kepada seseorang yang berbuat maksiat, bid'ah, atau kekafiran berarti menjerumuskan dirinya kepada murka dan amarah Allah." (Disadur dari kitab Ahkaam Ahlidz Dzimmah)(www.muslim.or.id)

_____________________

@Yaum ats-Atsulaatsa, 18 Shafar 1434H / 01 januari 2013M. Pkl. 07.27 WIB