Senin, 15 April 2013

CARA PERPANJANG STNK PLUS GANTI PLAT NOMOR


Bismillaah, di bawah ini dijelaskan cara termudah memperpanjang STNK sekaligus ganti plat motor. Caranya amat mudah tidaklah seperti yang orang gambarkan, sulit dan berbelit-belit, padahal sungguh sangat mudah.

Berikut tips dan caranya:

1. Datangi kantor Samsat yang terletak di jalan Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat.
 
2. Setelah masuk gerbang kantor samsat, motor jalan lurus lalu belok kiri, posisi ada di sebelah kiri gerbang, parkirkan motor di area motor yang akan digesek nomor rangka dan mesin (jangan diparkirkan di tempat parkir!).
 
3. Ambil formulir dengan menyerahkan STNK warna coklat dengan memberitahukan keperluan kita, apakah perpanjang STNK saja, perpanjang STNK dengan ganti plat, mutasi atau yang lainnya, sementara STNK yang satunya kita simpan.
 
4. Setelah formulir diisi serahkan kembali kepada petugas dan petugas akan memberikan formulir tadi kepada kita dengan arahan kita diperintahkan menuju petugas yang akan menggesek nomor mesin & rangka motor kita. 
 
5. Selesai digesek no. mesin & rangka motor. Hasil gesekan ditempelkan di formulir isian tadi. Serahkan kembali formulir ke petugas, tunggu dipanggil dan petugas akan memberikan pengesahan bersamaan formulir tadi.
 
6. Setelah itu, langkah selanjutnya kita menuju lantai I gedung Samsat untuk ambil dan mengisi formulir yang baru. Selesai pengisian, tanda tangani formulir tersebut yang ada di balik formulir (cara pengisian dapat mencontoh seperti yang ada di meja pengisian Samsat).
 
7. Selanjutnya naik ke lantai II untuk antri mengambil no. antrian pembayaran STNK, Plat dst, tentunya setelah kita menyerahkan foto kopi STNK, BPKB, KTP masing-masing sebanyak 2 lembar kepada petugas disertai dengan yang aslinya. KTP asli akan ditahan sementara oleh petugas dan kita dapat no. antrian. 
 
8. Silahkan tunggu, nomor kita akan dipanggil dan kita akan diberikan kwitansi pembayaran (sebanyak 3 lembar, warna putih (asli), hijau dan merah (kopian).
 
9. Lalu kwitansi tadi kita serahkan kepada petugas dengan menyertakan uang sejumlah yang tertera di kwitansi tersebut
 
(catatan: bayarlah sesuai dengan biaya yang tertera di kwitansi, biasakan dengan uang pas).   
 
10. Selanjutnya kwitansi warna merah (kopian) kita serahkan di tempat pengambilan STNK yang baru dan silahkan tunggu di bangku antrian.
 
11. Berikutnya, setelah proses pembuatan STNK, nama kita akan dipanggil petugas dan kita akan mendapatkan 2 lembar STNK yang baru, berupa Surat Ketetapan Pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, sementara plat nomor dapat kita ambil di belakang gedung kantor samsat dengan cara kita menyerahkan kwuitansi warna putih atau hijau terlebih dahulu dan tak beberapa lama plat nomor kita telah jadi.

Mudah bukan!

BERAPA BIAYANYA?

Inilah biaya yang saya keluarkan:
 
  •  PKB                 Rp.  129.000,-
  •  SWDKLLJ             Rp.   35.000,-
  •  BIAYA ADM. STNK     Rp.   50.000,-
  •  BIAYA ADM. TNKB     Rp.   30.000,-
          TOTAL          Rp. 244.000,-
 
      Ditambah dengan biaya pembuatan plat nomor Rp. 5.000,-
 
 
Catatan : Biaya di atas adalah administrasi motor merk VEGA -R 4 D7 TAHUN RAKITAN 2008. Tentunya biaya akan berbeda satu dengan yang lainnya, tergantung kepada jenis motor, tahun pembuatan, terlambat atau tidak dalam pembayarannya dan sebagainya.

Langkah-langkah diatas pada dasarnya sama di setiap kantor samsat, tidak hanya di kantor Samsat Jakarta Barat saja.

Dan akhirnya, biasakan membayar sesuatu dengan cara mengurus secara langsung, karena kita akan mengetahui dengan pasti prosedurnya dan tentunya biaya akan lebih ringan dibanding dengan mengurus melalui biro jasa.


Semoga cara mudah ini bermanfaat bagi kita semua.
 ___________________________


Yaumul Itsnain, 04/06/1434H / 15April 2013 M. Pkl. 21.35 WIB