Selasa, 13 November 2012

TIPS MEMENUHI UNDANGAN YANG ADA MAKSIATNYA


Di penghujung bulan Dzulhijah ini banyak sekali kita temukan baik di kota maupun di desa, janur-janur sebagai tanda sedang ada pelaksanaan walimah. Baik walimatul 'urs maupun khitan.

Biasanya janur-janur tersebut berada di sudut-sudut jalan, di gang-gang masuk kampung atau desa. Atau di depan gedung yang disewakan untuk acara tersebut.

HUKUM MEMENUHI UNDANGAN WALIMAH 


Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

                          مُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَا

“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin”. (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

                                                                            إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا 

“Jika salah seorang dari kalian diundang ke acara walimahan (resepsi pernikahan), maka hendaknya dia datang.” (HR. Al-Bukhari no. 4775 dan Muslim no. 1429)

Dari Jabir radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

                                                        إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَك

“Jika kalian diundang ke acara jamuan makan, maka hendaknya dia mendatanginya. (Setelah dia datang) jika dia mau maka silakan makan, dan jika dia mau maka dia boleh meninggalkannya (tidak makan).” (HR. Muslim no. 1430)


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:

                   بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, dimana yang diundang ke pesta tersebut hanyalah orang-orang kaya saja dengan mengabaikan orang-orang miskin. Dan siapa yang tidak mendatangi undangan (pernikahan) tersebut, maka sungguh dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 1432)


Berdasarkan hadits-hadits di atas wajib bagi kita menghadiri undangan walimah. 


Namun bagaimana jika pada acara walimah tersebut ada kemaksiatannya? 

Bolehkahkah kita tidak hadir di sana? 

Dalam acara walimah kerap kali banyak sekali kemaksiatan yang ada di dalamnya. Seperti adanya acara hiburan berupa lagu atau musik. Sementara musik dan lagu itu dilarang dalam agama. Hal ini berdasarkan dalil surat Luqman ayat 6.


"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".


Di dalam ayat tersebut ada kata lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna). Kata ini ditafsirkan oleh Ibnu Mas'ud dengan al Ghina (lagu).

Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menghadiri undangan yang ada maksiatnya. 


Imam Al Auza’i rahimahullah berkata : 
      لَا نَدْخُلُ وَلِيْمَةً فِيْهَا طَبْلٌ وَلَا مِعْزَافٌ     

'Kami tidak mau mendatangi acara walimah yang di situ ada tambur dan mi’zaf (semacam gitar).' (Diriwayatkan oleh Abul Hasan Al Harbi dalam Al Fawaaid Al Muntaqaah 4/3/1 dengan sanad shahih, sebagaimana dalam Aadaabuz Zifaaf oleh Syaikh Al Albani rahimahullah hal. 165-166; Daarus Salaam, Cet. Thn. 1423 H).


Persoalannya, bagaimana kalau yang mengundang orang dekat kita, yang setiap hari berjumpa dengan kita, berbicara, atau hidup bertetangga dengan kita?

Melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan ketimbang dari undangan manusia. Siapapun yang mengadakan acara-acara tersebut. Tetap jika ada kemaksiatan wajib bagi kita untuk tidak datang. Namun ada solusi bagi orang yang mengalami kejadian tersebut (berdasarkan pengalaman penulis). Agar di satu sisi kita tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, di sisi yang lain hubungan muamalah kita dengan saudara/tetangga kita dapat terjaga dengan baik.

Ikutilah tips berikut:
  • Beritahukan jauh-jauh hari bahwa dia tidak bisa datang di hari H-nya. Berikan alasan-alasan yang logis (ingat jangan berbohong!). 
  • Datanglah pada satu atau dua hari sebelum acara H-nya.
  • Atau datangilah setelah acara berakhir. Satu atau dua hari setelahnya atau pada kesempatan yang lain.
  • Mendatangi acara walimah pada waktu-waktu berikut: menjelang shalat (lebih kurang 15 menit sebelum adzan) seperti sebelum shalat Ashar, Maghrib atau setelah Maghrib. Biasanya di saat-saat itu acara musik berhenti atau dihentikan sementara.

Selamat mencoba semoga Allah selalu memudahkan urusan kita.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar