Senin, 22 Desember 2014

KEJAMNYA RIBA

Di suatu pagi hari tepatnya hari Jum'at datang seorang ibu paruh baya yang wajahnya sendiri penulis kenal. Kenal karena beliau adalah salah seorang wali murid RA/TK angkatan beberapa tahun sebelumnya.

Penulis menjadi heran karena tidak biasanya beliau datang sekolah sejak beberapa tahun lalu. Di samping itu mukanya dalam keadaan tegang dan kebingungan, dan sepertinya ketakutan juga.

Setelah memberi salam, dia masuk kantor, lalu saya tanya: "Ada Bu?" Gimana khabar Wisnu (anaknya)? Di mana sekarang? Masih di tempat/sekolah yang lama?" Katanya.

Selanjutnya dengan sedikit kebingungan dia ungkapkan keinginannya. Intinya dia ingin meminta air ruqyah, agar hatinya bisa lebih tenang dan juga meminjam uang.

Lalu saya tanya: "Bukankah sekarang yang bersekolah hanya Wisnu dan yang bekerja ibu dan bapak kan?" Kok bisa kurang.

"Saya terlilit hutang rentenir", ungkapnya.

"Memangnya ibu hutang berapa?" Kata saya

"Hutang sih cuma 500, tapi bunganya itu!!" Katanya.

Selanjutnya dia jelaskan, bahwa uang yang Rp. 500.000,-  tadi diberikan ke dia cuma Rp. 450.000, sementara dia harus melunasi uang sebanyak Rp. 700.000,- (bayangkan hutangnya cuma 500!) dan hariannya dia harus membayar Rp. 20.000,- kepada rentener tersebut.

"Kenapa ibu bisa ikut seperti itu!" Kata saya

Lalu penulis jelaskan hukum meminjam uang dengan bunganya seperti itu. Itu semua adalah RIBA. Sesuatu perbuatan yang diharamkan Allah Jalla wa 'Alaa.

Dari kisah nyata di atas dapatlah kita ambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Cara pinjam meminjam seperti di atas adalah RIBA. Karena terdapat bunga di dalamnya, sementara bunga itu diharamkan.

2. Hal yang sama juga terjadi pada akad/membuka rekening di bank-bank konvensional, karena terdapatnya bunga yang didapatkan nasabah setiap bulannya. Sepakat para ulama bunga bank itu hukumnya HARAM.

3. Al Qur'an dengan sangat jelas mengharamkan RIBA (lihat surat al Baqarah: 275 dan 278).

4. Sementara itu Rasulullah sendiri mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba, dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa). (HR. Muslim).

5. Harta riba walaupun jumlahnya banyak pada akhirnya akan menjadi sedikit (HR. Ahmad, At- Thabrani, dan Al-Hakim)

Semoga kita dijauhkan dengan sejauh-jauhnya dari seluruh transaksi riba. Aamiin yaa mujiibas saailiin.

________________
1rabi'ul awwal1436h/23desember2014m/pkl.08.50wib.

1 komentar:

  1. "Selamat siang Bos 😃
    Mohon maaf mengganggu bos ,

    apa kabar nih bos kami dari Agen365
    buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
    ayuk... daftar, main dan menangkan
    Silahkan di add contact kami ya bos :)

    Line : agen365
    WA : +85587781483
    Wechat : agen365


    terimakasih bos ditunggu loh bos kedatangannya di web kami kembali bos :)"

    BalasHapus