Minggu, 30 Desember 2012

MENJUAL TEROMPET


Ketika Anda keluar rumah atau bepergian ke suatu tempat, maka sepanjang jalan atau di suatu jalan yang kita lalui, ada saja para penjual yang sedang menjajakan barang dagangannya. Pedagangnya-pun spesial. Tidak lain mereka adalah para pedagang musiman yang kerap terlihat di setiap penghujung akhir tahun. Tidak lain mereka  adalah para pedagang terompet dengan berbagai rupa dan bentuknya. Terkadang mereka sudah mulai berdagang sejak seminggu yang lalu.

Lalu bagaimana hukum menjual peralatan-peralatan untuk memeriahkan perayaan pergantian tahun baru tersebut? Para ulama berpendapat, ini merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Hal ini berdasar kepada ayat Al Qur'an.

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al Maidah: 2).

Ayat di atas sungguh sangat jelas redaksinya. Yakni pelarangan dalam bertolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. 

Dengan menjual terompet atau peralatan yang mendukung perayaan tahun baru tersebut, berarti para pedagang telah saling bahu- membahu dalam kemaksiatan kepada Allah.

Jadi, bagi para pedagang, hindarilah menjual peralatan-peralatan ini, karena hasil penjualannya-pun tidak halal untuk dimakan atau minimal subhat (sesuatu yang meragukan). Sementara sebagai seorang muslim haruslah menjauhi perkara subhat sejauh-jauhnya.

Jangan mencari rizki dengan cara memaksiati Allah, Sang Pemberi Rizki. Carilah pendapatan dari yang lain, yang tentunya jelas kehalalannya. Insya Allah rizki kita menjadi berkah.

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua.

______________

@Yaumul Itsnain, 17 Shafar 1434 H/ 31 Desember 2012 M. Pkl. 10. 40 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar