Jumat, 30 November 2012

ISBAL, NO WAY!


Hari ini, tanggal 16 Muharram 1434 H / 30 November 2012 M, sepulang dari shalat Jum'at, penulis dikejutkan dengan perkataan ibu kandung, "Pakai kain tinggi amat! Turunin dikit apa!" Kemudian datang seorang kakak perempuan menimpali, "Iya, tinggi amat!" Sambil masuk ke dalam rumah, penulis menjawab, "Beginilah cara mengikuti Rasulullah, ingin mendapatkan pahala dari Allah."

Nah, para pembaca mungkin sudah bisa memahami dialog di atas. Ya, masalah memakai kain atau pakaian. Berpakaian dalam Islam sudah diatur caranya, termasuk dalam hal memakai kain, celana, baju dan sebagainya. Rasulullah shallalalhu alaihi wa sallam telah menerangkan dengan jelas tentang aturan berpakaian khususnya bagi kaum pria.

Kejadian di atas mungkin kerap kali terjadi dan pernyataan di atas juga sering kali diungkapkan orang kepada pelakunya. Terkadang ada yang langsung mengungkapkan seperti kasus penulis ini. Terkadang ada yang mencibir dengan ungkapan "kebanjiran". Atau hanya memandang sinis kepada pelakunya.

Berpakaian seperti ini adalah cara berpakaian yang dicontohkan Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Jadi tidak mengada-ada. Atau bohong belaka. Dan kalau mencontoh yang demikian, maka akan mendapatkan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Sebaliknya jika melanggar, maka akan terancam dimasukkan ke dalam neraka. Wal 'iyadzu billah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki tempatnya di neraka." (HR. Ahmad, 6/254; Shahihul Jami', 5571)

Bahkan dalam riwayat Muslim 1/102, disebutkan tentang tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, tidak pula dilihat dan tidak disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih. Salah satunya adalah MUSBIL (orang yang memanjangkan pakaiannya hingga ke bawah mata kaki).

Musbil adalah orangnya (pelakunya) sedangkan isbal adalah cara memakai pakaiannya.
Isbal diharamkan untuk seluruh pakaian, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radiyallahu anhuma.

"Isbal itu pada kain (sarung), gamis, dan sorban. Siapa yang memanjangkan daripadanya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat." (HR.Abu Dawud; Shahihul Jami, 2770)

Sedangkan batasan panjang kain atau celana yang diperbolehkan menurut tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melalui hadits-hadits beliau yang mulia dengan penjelasan para salafus shalih adalah sebagai berikut:
  • Menaikannya (sarung, celana, gamis) sampai pertengahan betis.
  • Di bawah betis sedikit (pertengahan antara mata kaki dan pertengahan betis).
  • Di atas mata kaki.
  • Batas bawah mata kaki. 
Berpakaian di atas mata kaki sebenarnya sungguh menguntungkan pelakunya dan banyak sekali keutamaannya, di antaranya:

1.  Mengikuti sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam
2. Terhindar dari najis, apalagi celananya sampai menjulur ke tanah.
3. Tidak direpotkan dengan celana yang dipakai, yaitu menggulungnya setiap mau shalat.
4.  Kesederhanaan dalam berpakaian (tidak boros bahan pakaian).
5.  Enak dipandang mata.

Walaupun tidak diketahui keutamaannya, yang jelas ini merupakan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan wajib untuk diikuti. Ya, wajib untuk diikuti, tanpa harus mengetahui ada atau tidaknya keutamaan sebuah perintah.

Tetaplah berpakaian di atas mata kaki. Jauhi dari isbal dan katakan: ISBAL, NO WAY!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar